amnesti-abolisi
Kompas.com Tren Pertama Kalinya, Amnesti dan Abolisi Diberikan pada Kasus Korupsi, Apa Dampaknya?
Kompas.com, 2 Agustus 2025, 12:30 WIB Baca di App Fatimah Az Zahra, Inten Esti Pratiwi Tim Redaksi 3 45 Lihat Foto 03:42 Menurut Yassar, mekanisme amnesti dan abolisi bisa saja dimanfaatkan oleh para koruptor sebagai celah untuk menghindari hukuman atas kejahatan yang mereka lakukan. "Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi," ucap Yassar.
Sementara itu, Sahel Muzammil dari Transparency International Indonesia (TII) berpendapat bahwa terpidana korupsi, terlebih lagi yang perkaranya masih berada di pengadilan tingkat pertama, tidak layak menerima pengampunan atau penghentian proses hukum. "Pemberian amnesti dan abolisi ini sangat prematur. Kasusnya belum inkracht," kata Sahel. Tanggapan Hanura soal Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Salah Obat Penanganan Kasus Politisasi Hukum? Artikel Kompas.id Ia menyatakan, jika memang terdapat unsur politisasi dalam penegakan hukum, maka penting untuk mengungkap siapa aktor di baliknya dan memastikan mereka juga diproses secara hukum. "Jika kasus ini memang politis, siapa yang mempolitisasi. Apakah bagian dari pemerintahan sebelumnya atau bagian dari pemerintahan saat ini. Tentu, ada konsekuensi hukumnya. Jangan prinsip negara hukum dipermainkan," ujar Sahel. Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto, menilai bahwa perkara yang melibatkan Tom dan Hasto merupakan kasus dugaan korupsi yang sarat dengan kepentingan politik. Dugaan politisasi disebutnya bisa menjadi alasan untuk memberi amnesti dan abolisi sepanjang memiliki alasan yang kuat.
"Alasan dan tujuan pemberian amnesti dan abolisi pada keduanya harus dijawab Prabowo. Keduanya menjadi tersangka saat pemerintahan Prabowo, tapi sekarang Prabowo yang berikan amnesti dan abolisi," kata Sulistyowati. Baca juga: Kata-kata Hasto dan Tom Lembong Usai Bebas, Ucap Terima Kasih ke Prabowo Pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden sebelumnya Pemberian abolisi dan amnesti oleh presiden bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Namun, sebelumnya, kebijakan serupa umumnya diberikan kepada tokoh politik, aktivis, atau kelompok separatis sebagai bagian dari penyelesaian konflik.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), berikut deretan penerima abolisi dari masa ke masa: PRRI dan Permesta: Soekarno mengeluarkan Keppres No. 322 Tahun 1961 untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada tokoh militer dan sipil yang terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Tokoh politik oposisi: Habibie memberikan abolisi kepada tokoh oposisi seperti Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, serta aktivis Papua, Hendrikus Kowip dan Kasiwirus Iwop. Langkah ini menjadi simbol rekonsiliasi pasca-Orde Baru. Tokoh pelanggaran politik: Melalui Keppres No. 91 Tahun 2000, Gus Dur memberikan abolisi kepada lima tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran politik dalam rangka penguatan demokrasi dan HAM. Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres No. 22 Tahun 2005 untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada eks kombatan GAM sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertama Kalinya, Amnesti dan Abolisi Diberikan pada Kasus Korupsi, Apa Dampaknya?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2025/08/02/123000365/pertama-kalinya-amnesti-dan-abolisi-diberikan-pada-kasus-korupsi-apa?page=2.
Komentar
Posting Komentar