Kode Inpo GTK
Di Indonesia, guru berkah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Urutan kode info GTK penting untuk dipahami karena berkaitan dengan status validasi data guru. Oleh karena itu, informasi mengenai kode tersebut dibutuhkan sebagai panduan bagi para guru.
GTK adalah singkatan dari Guru dan Tenaga Kependidikan. Istilah ini digunakan untuk menyebut seluruh tenaga pendidik yang bekerja dalam lingkup pendidikan di Indonesia.
Urutan Kode Info GTK pada Tunjangan Profesi Guru 2025
Kode GTK ini menunjukkan status validasi data guru dan kelayakan mereka dalam menerima tunjangan. Berikut ini adalah penjelasan tentang urutan kode info GTK pada tunjangan profesi guru 2025.
Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier.
Artinya adalah jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.
Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat.
Artinya adalah jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Sehingga guru harus menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.
Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025.
Artinya adalah kode yang diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.
Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun.
Artinya sistem mendeteksi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun (60 tahun ke atas).
Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP.
Artinya guru menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan.
Artinya status guru telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan guru dan tenaga kependidikan ke rekening bank.
Kode 13: Menunggu Validasi Rekening.
Artinya adalah pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih perlu divalidasi.
Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.
Artinya status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen.
Artinya apabila ada seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag).
Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid.
Artinya jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen.
Artinya jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud sehingga kode ini akan muncul.
Komentar
Posting Komentar