Budaya

 Mengingat ada dasar hukum tentang mengenai kewajiban pemerintah untuk memajukan kebudayaan seperti termaktub dalam UU (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.




Di dalamnya terdapat 10 Objek Kebudayaan yang harus dimajukan :. Yaitu: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Duka 12 C

Sekte Hageuy